Cara dan Syarat Membuat Visa Kerja Luar Negeri untuk TKI

Cityawesome.com – Syarat membuat visa kerja. Mungkin sebagian dari kamu ada yang berniat untuk bekerja di luar negeri. Namun merantau di negeri orang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Terlepas dari perbedaan budaya dan bahasa, dokumen yang di butuhkan juga cukup banyak dan terkesan ribet.

Visa kerja merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi. Sebelum pada akhirnya kamu bekerja di luar negeri, Visa kerja menjadi dokumen wajib yang harus di miliki.

Namun bagaimana cara membuat visa kerja? Apakah sama atau berbeda dengan membuat visa pada umumnya? Berikut ini akan di jelaskan mengenai cara pembuatan visa kerja untuk kamu ketahui.


Apa itu Visa Kerja?

Visa kerja merupakan dokumen perizinan yang di berikan oleh suatu negara terhadap pekerja asing yang ingin bekerja secara resmi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu biasanya visa tersebut akan di bubuhkan sekaligus dalam paspor dalam bentuk stiker atau stempel.

Sehingga jika kamu ingin bekerja di luar negeri namun tidak memiliki visa kerja, maka resiko yang harus di dapatkan adalah deportasi.

Untuk kamu ketahui, visa kerja sendiri terbagi menjadi 3 macam yakni visa kerja sementara, visa kerja semi permanen dan visa kerja permanen. Pada visa kerja sementara biasanya akan berbatas waktu dan harus di lakukan perpanjangan. Hanya saja beberapa negara memiliki aturan yang cukup ketat di mana nantinya pekerja harus kembali ke negara asal terlebih dahulu beberapa waktu untuk memperpanjang kontrak kerja.


Cara dan syarat membuat visa kerja luar negeri

Sebelum kamu mengetahui cara membuat visa kerja luar negeri, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat yang di perlukan. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu siapkan untuk membuat visa kerja luar negeri :

  • Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotocopy paspor.
  • Fotocopy sertifikat kemampuan akademis baik Ijasah atau sertifikat bahasa asing resmi.
  • Curiculum Vitae.
  • Surat tugas asli.
  • Penjelasan mengenai pekerjaan di negara tujuan.

Jika kamu ingin bekerja di luar negeri dengan membawa keluarga, berikut beberapa dokumen tambahan yang di perlukan :

  • Pas photo 4×6 sebanyak 2 lembar untuk setiap anggota keluarga.
  • Fotocopy buku nikah.
  • Fotocopy paspor anggota keluarga lain.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy akta kelahiran anak.

Selanjutnya perusahaan tempat kamu bekerja di luar negeri juga harus turut melengkapi beberapa persyaratan dokumen seperti :

  • Surat undangan resmi.
  • Fotocopy surat izin perusahaan.
  • Fotocopy sertifikat pembayaran pajak perusahaan.
  • Laporan keuangan tahun fiskal terakhir.

Jika sekiranya semua dokumen sudah lengkap, pastikan memiliki legalisir resmi dari instansi terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut. Hal ini nantinya akan memudahkan kamu saat ingin mengurus perpanjangan visa.

Pengajuan visa kerja luar negeri

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan melakukan pengajuan ke kantor perwakilan negara tujuan. Selain itu kamu juga bisa mengirimkan dokumen tersebut melalui email atau pos. Nantinya dokumen yang sudah di serahkan akan di teruskan ke konsulat jenderal negara tujuan untuk persetujuan visa.

Tunggulah beberapa waktu, maka kamu akan mendapatkan undangan untuk datang ke kantor perwakilan negara tujuan. Pastikan kamu menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membawa semua dokumen asli yang di perlukan. Hal ini di karenakan biasanya pihak kedutaan akan mengecek keasliannya.

Langkah terakhir adalah dengan membayar biaya pembuatan visa yang sudah di tentukan. Kemudian kamu akan di minta untuk meninggalkan paspor untuk proses verifikasi dan persetujuan visa yang akan memakan waktu 1 minggu.


Nah itulah beberapa cara mudah membuat visa kerja untuk kamu yang ingin menjadi TKI. Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa mengunjungi website resmi kedutaan luar negeri yang ada di Indonesia.

Baca Juga :

***