Peraturan Penerbangan Domestik Terbaru Setelah Masa Covid19

Cityawesome.com – Peraturan penerbangan domestik terbaru. Sejak masa Pandemi Covid, ada beberapa aturan penerbangan yang mengalami perubahan. Untuk itu penting bagi kamu mengetahui update terbaru mengenai aturan perjalanan tepatnya perjalanan udara. Hal ini di karenakan perjalanan udara menerapkan aturan yang sangat ketat untuk semua penumpang.

Nah untuk kamu yang ingin melakukan perjalanan penerbangan domestik, siapkan juga beberapa dokumen wajib yang diminta oleh pihak maskapai sebagai syarat perjalanan.

Pada artikel kali ini akan di berikan informasi update terbaru mengenai aturan perjalanan domestik untuk kamu yang ingin traveling.

Syarat penerbangan terbaru

1. Usia 18 tahun keatas

  • Untuk yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid19.
  • Penumpang yang baru melakukan vaksin pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR minimal 3×24 jam.
  • Jika penumpang belum melakukan vaksin sama sekali karena alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

2. Usia 6-17 tahun

  • Penumpang yang baru melakukan vaksin kedua maka harus menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak perlu menunjukkan hasil screening negatif covid 19.
  • Namun jika penumpang baru melakukan vaksin pertama maka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
  • Untuk penumpang yang belum di vaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah sekaligus hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

3. Penumpang di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil screening baik antigen maupun PCR. Hanya saja penumpang harus ada pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

Note : Informasi ini di dapatkan sesuai dengan aturan pemerintah yakni :

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19.
  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.

Tips melakukan perjalanan udara

Ada beberapa tips yang harus di perhatikan saat ingin melakukan perjalanan udara. Oleh karena itu pastikan kamu mematuhi beberapa tips berikut :

  • Pastikan kamu sudah menyiapkan dan memenuhi dokumen yang di butuhkan.
  • Sebaiknya untuk datang ke bandara di awal waktu.
  • Jika tidak membawa bagasi tercatat, maka penumpang bisa langsung menuju ke ruang tunggu saja. Namun jika penumpang memiliki bagasi tercatat, maka wajib melapor ke check in counter.
  • Sebaiknya untuk tidak membawa barang berbahaya yang di larang.
  • Penumpang di wajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga kebersihan pesawat. Siapkan juga cairan pembersih seperti hand sanitizer.
  • Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Demikian informasi mengenai update terbaru perjalanan domestik jalur udara untuk diketahui semua penumpang. Pastikan kamu mematuhi semua persyaratan yang di berikan oleh setiap maskapai untuk menjaga kenyamanan dan keamanan semuanya.

Peraturan penerbangan domestik ini di ambil secara umum dari semua maskapai yang ada di Indonesia. Namun aturan tambahan lain biasanya akan berbeda sesuai dengan maskapai yang di gunakan.

Baca Juga :

***